Minggu, 31 Mei 2015

Ihwal Zakat

Menjelang 1 Syawal, umat islam diwajibkan untuk menunaikan zakat dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Zakat tersebut dikumpulkan oleh orang yang ditunjuk secara khusus untuk mengurusinya yang mana setelah terkumpul maka disalurkan kepada fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin dan fisabilillah serta ibnu sabil. Meskipun jenis zakat beragam rupanya namun satu hal yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai lalai untuk menunaikannya karena zakat tersebut sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas hidup.

Peciwan-MarhabanRamadan.png

Di Indonesia, pada umumnya zakat ditakar dengan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari misalnya beras dalam jumlah tertentu yaitu 3,5 kilogram. Dan jika diuangkan maka sebaiknya disesuaikan dengan harga jual beras yang berkualitas tinggi dengan harapan agar Allah SWT dapat menerima amal dan ibadah yang telah ditunaikan.
Tidak ada komentar: